:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2261698/original/082716300_1530158146-Tol_Solo-Sragen.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan tol Solo Ngawi Segmen Kartasura-Sragen hari ini, Minggu (15/7/2018). Peresmian dilakukan di Gerbang Tol (GT) Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Kementerian PUPR telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018.
Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp 35.000.
Rincian tarif tol bagi golongan kendaraan dan penetapan tarif lebih jelas bisa dilihat pada infografis terlampir. David Wijayatno, Direktur Utama PT JSN menyatakan, Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna jalan tol sesaat setelah peresmian.
"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif," jelas David.
Jalan Tol Solo- Ngawi menerapkan cashless payment, sehingga pengguna jalan tol yang akan melakukan transaksi tol harus mempersiapkan uang elektronik dengan kecukupan saldo. PT Jasamarga Solo Ngawi merupakan kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Solo-Ngawi.
Berikut tarif lengkap tol Kartasura-Sragen:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3589814/resmi-beroperasi-berapa-tarif-tol-kartasura-sragenBagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi Beroperasi, Berapa Tarif Tol Kartasura-Sragen?"
Post a Comment