JAJARAN Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi pada Jumat (13/7/2018).
Petugas menggerebek lokasi pengoplosan di Perumahan Bumi Indah, Jalan Ekalistus 6 Blok LJ/07 RT 08 / RW 07 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satu orang pelaku terkait kasus ini diamankan. Tersangka berinisial SP (50) yang melakukan pengoplosan terhadap tabung - tabung gas berukuran 3 kilogram ini.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada penyalah gunaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang dioplos atau dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram tanpa izin," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, Jumat (13/7/2018).
Atas info tersebut anak buahnya pun melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan secara intensif.
"Kemudian kami menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi," ucapnya.
Sabilul menjelaskan tersangka memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan cara mempergunakan selang yang ada regulatornya. Dari 4 tabung gas 3 kilogram menjadi 1 tabung gas 12 kilogram non subsidi.
"Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata Sabilul.
Barang bukti yang disita oleh jajarannya di antaranya 44 tabung gas 12 kilogram masih isi, 26 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, dan 149 tabung gas 3 kilogram.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/13/polisi-bongkar-pengoplosan-tabung-gas-bersubsidi-di-tangerangBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bongkar Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Tangerang"
Post a Comment