JAKARTA - Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Kementerian PUPR telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018. Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp35.000.
Direktur Utama PT JSN David Wijayatno menyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna jalan tol sesaat setelah peresmian.
"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif," jelas David.
Baca Selengkapnya: Diresmikan Presiden, Ini Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/07/15/320/1922637/daftar-tarif-tol-solo-ngawi-yang-mulai-berlaku-17-juli-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi yang Mulai Berlaku 17 Juli 2018"
Post a Comment