Search

BTN Sebut Aturan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Syarat-Syarat untuk Memilikinya - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perumahan subsidi di Bangka Belitung nampaknya semakin hari semakin tinggi peminatnya. Harganya yang tergolong miring karena berlaku pada masyarakat yang gaji per bulan dibawah Rp 4 Juta.

Perumahan subsidi yang dibuat oleh pemerintah dengan mengunakan Bank-Bank sebagai penyalur.

Di antaranya BTN sebagai Bank penyalur namun tetap dengan aturan dari pemerintah.

"Rumah subsidi ini dari pemerintah, BTN sebagai penyalur, kalau aturan tergantung sama pemerintah, kita ikutin dari pemerintah," kata Adi selaku Branch manager di BTN cabang Pangkalpinang, Kamis (6/1/2020).

Selain itu, Ferry Branch consumer di BTN cabang Pangkalpinang menyebutkan syarat-syarat untuk memiliki rumah subsidi dari pemerintah.

"Konsumen harus terdaftar di aplikasi Sikasep (sistem informasi KPR subsidi perumahan) supaya konsumen bisa pilih perumahan dan bank penyalurnya, kata Ferry.

"Syarat mendasar mendapatkan rumah subsidi selain patokan gaji dibawah Rp 4 Juta belum, mendapatkan rumah subsidi sebelumnya," tambahnya.

Selain itu, rumah subsidi harus benar-benar dihuni atau dipakai bukan untuk investasi.

Dikatakannya juga, untuk pengembang daftar di aplikasi sikumbang (sistem informasi kumpulan pengembang) kemudian bisa diproses berkasnya," tambahnya.

Menurut Ferry skema kredit tetap mengikuti skema FLPP (Fasiltas Likuditas Pembiayaan Perumahan).

Ia juga menyebutkan harga rumah subsidi tahun 2019 dan 2020 belum mengalami perubahan yaitu Rp 146 Juta maksimalnya.

Sejauh ini peminat dari rumah subdisi dari tahun 2019 sampai sekarang belum mengalami penurunan konsumen.

(Bangkapos.com / Widodo)

Let's block ads! (Why?)

https://bangka.tribunnews.com/2020/02/06/btn-sebut-aturan-rumah-subsidi-dari-pemerintah-ini-syarat-syarat-untuk-memilikinya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BTN Sebut Aturan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Syarat-Syarat untuk Memilikinya - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.