KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan atas perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen. Untuk itu, OJK melakukan suspensi atau penghentian sementara penjualan produk reksadana Narada.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I , tapi semua produk dan kegiatan usaha perusahaan pengelola dana ini. "Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen, Senin (18/11)
Menurut Hoesen, suspensi dilakukan lantaran OJK tengah melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, semua aktivitas perusahaan ini harus dihentikan dulu. “Kalau kami periksa, tapi keuangan perusahaan jalan terus kapan OJK selesainya. Kalau broker ada yang gagal, kami suspend dulu. Supaya tahu posisinya seperti apa," tegas Hoesen.
Baca Juga: OJK periksa gagal bayar Narada Aset Manajemen, broker lain terlibat?
Lantas bagaimana nasib investor pemegang reksadana Narada?
Hoesen mengatakan, mereka masih bisa melakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain, seperti yang berlaku untuk perusahaan sekuritas (broker) jika terjadi suspensi. "Boleh kalau itu mah (redemption reksadana). Misal kalau broker kita suspend dan ada investor mau mindahin ke broker lain untuk perdagangan boleh. Yang tidak boleh itu, menambah produk (reksadana),” ujarnya.
Hoesen mengaku belum bisa memaparkan apa yang terjadi dengan Narada mengingat masih dalam pemeriksaan. Menurutnya, perusahaan aset management harusnya melayani investornya. Ia juga enggan menyebut, adanya kasus margin call terkait Narada. “Enggak ngerti (margin call atau enggak). Kalau saya mengerti akan diumukan. Kami sudah memberikan sanksi,” ujarnya.
Kata Hoesen, pemeriksaan OJK lakukan pada pekan lalu. "Sekarang dalam pemeriksaan. Kasihan kalau salah, temuan kami masih harus di konfirmasi, penjelasannya apa, dokumennya mana," kata Hoesen. Menrutnya, temuan awal tidak boleh diinformasikan mengingat masih dalam proses.
"Kalau sedang proses itu enggak boleh ngomong. Temuan kami bisa salah, informasi yang kami dapat bisa salah. Bukan berarti kami ini bener terus . Kami harus hati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, industri. Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.
OJK melalui surat tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, mengungkapkan ada penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Editor: Titis Nurdiana
Editor: Titis Nurdiana
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: Investor Narada bisa redeem, atau pindahkan ke broker lain"
Post a Comment