Search

Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis, Kepada Fakir Miskin - Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memberikan bantuan hukum gratis kepada fakir miskin di Tanah Rencong melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang memenuhi syarat, di beberapa kabupaten/kota. Program itu diluncurkan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Jumat (4/10).

Launching tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan LBH dan disaksikan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekda Aceh, Taqwallah, dan Ketua sementara DPRA, Dahlan Jamaluddin. Plt Gubernur juga ikut menandatangani satu per satu berita acara di hadapan para perwakilan LBH tersebut.

Menurut Nova, dalam sambutannya, ada 11 lembaga yang lolos verifikasi--menerima amanah untuk bantuan hukum gratis kepada fakir miskin--setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh. "Pemerintah Aceh melakukan evaluasi dan hasilnya ada 11 lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat," kata Nova.

Dijelaskan, dasar pemberian bantuan hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di mana, disebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak mendapat akses terhadap keadilan.

"Undang-Undang ini juga menjadi landasan adanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, agar masyarakat miskin tidak menjadi korban ketidakpastian hukum," terang Nova.

Menurutnya kebijakan bantuan hukum ini telah berjalan secara nasional sejak tujuh tahun terakhir. "Dengan kehadiran undang-undang itu, masyarakat miskin Aceh yang memiliki masalah dengan hukum, mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma melalui program ini," ujar Nova.

Meski termaktub dalam undang-undang, namun menurut Nova, hal itu tidak cukup lantaran APBN untuk progam ini cukup terbatas. Atas dasar itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum itu, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.

"Aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019. Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemerintah Aceh siap menunjukkan kehadirannya dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin, sehingga spirit keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita," ujar Nova.

Pemerintah Aceh berharap agar langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program ‘Aceh Peumulia” berjalan baik. "Dengan demikian istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas tidak ada lagi di daerah kita ini," demikian Nova.(dan)

Let's block ads! (Why?)

https://aceh.tribunnews.com/2019/10/05/pemerintah-aceh-beri-bantuan-hukum-gratis-kepada-fakir-miskin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis, Kepada Fakir Miskin - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.