Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan penerapan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan, simulasi besaran tarif cukai plastik. Adapun kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami usulkan tarif cukai Rp 200 perak atau Rp 30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia menuturkan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp 400-Rp 500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp 200.
"Kalau di-charge Rp 200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp 200 ke Rp 450 - Rp 500," ujar dia.
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan.
"Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Konsumsi ini urutan kedua tertinggi penghasil sampah plastik terbesar dunia. Data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun, ini 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia melanjutkan, cukai plastik dapat mengendalikan eksternalitas negatif. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.
"Mekanisme cukai ini tepat, ini sukses menekan konsumsi plastik ini, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi, cukai melakukan fungsi yang lebih efektif," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Tarif Cukai Plastik, Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadwalkan pembahasan mengenai penerapan cukai plastik. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan komisi XI DPR terkait pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal 2020.
"Mohon agar komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Permintaan tersebut seiring dengan pengenaan barang kena cukai baru memerlukan diskusi dan restu lembaga legislatif. Selain hal itu, target pungutan cukai juga sudah masuk dalam target APBN tahun ini sebesar Rp 500 miliar.
"Target penerimaan sudah masuk dalam UU APBN, namun kami belum membuat PMK-nya untuk melaksanakan karena memerlukan konsultasi dengan dewan," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kebijakan pengenaan cukai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. Dengan demikian, agenda untuk menambah barang kena cukai baru menjadi mendesak untuk dilakukan.
"Kita sudah tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya kita sudah coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik dan yang paling cocok adalah cukai," tandasnya.
Kemenkeu Pastikan Aturan Cukai Plastik Segera Rampung
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penerapan cukai plastik dapat segera selesai pada tahun ini.
Aturan ini pun dapat dirilis dalam waktu dekat. "(target?) Kalau saya ditanya ya secepat mungkin," ujar dia di Kementerian Kordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Heru mengatakan, proses penggodokan RPP ini terus berjalan di antara kementerian dan lembaga. Dia pun berharap atururan ini dapat terbit segera mungkin.
"Proses pematangan koordinasi jalan terus. Itu saja yang bisa saya updet ya. Artinya tidak berhenti jalan terus," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, saat ini aturan cukai plastik masih dibahas antar kementerian dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).
"Masih menunggu RPP disahkan menjadi PP sebagai dasar hukum pengenaan cukai atas plastik," ujar Nirwala saat dihubungi oleh merdeka.com ditulis Senin (4/3).
"Saya tidak tahu kapan (rampung), karena PP tersebut berkaitan dengan sinkronisasi kepentingan kementerian/lembaga pembina teknis. Di antaranya Kemen Perindustrian, KLHK," sambungnya.
Nirwala melanjutkan, pengenaan cukai plastik memang perlu dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi plastik yang kian meningkat setiap hari. Sehingga, ke depan pengelolaan dan manajemen plastik bisa lebih terarah.
"Dengan kondisi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik akhir-akhir ini, yang paling penting kita harus sepakat apakah konsumsi plastik itu perlu dikendalikan? Pengendalian ini dengan tujuan untuk memperkuat manajemen pengelolaan sampah dan manajemen pertumbuhan sampah plastik baru," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di DPR, Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg"
Post a Comment