BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dana desa di Kabupaten Banjar dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah lalu, saat ini sudah masuk ke rekening kas desa. Dengan cairnya dana desa tersebut aparatur bisa melaksanakan pembangunan di desanya.
Pambakal Desa Cabi, Pahrul Hidayat membenarkan dana desa sudah masuk ke rekening kas umum desa.
Pihaknya pun bersyukur bisa segera melaksanakan program yang sudah disusun dan yang menjadi prioritas yang sudah direncanakan dalam APBDes.
"Alhamdulillah keluar dana desa cepat, sehingga kami bisa segera melaksanakan program yang sudah direncanakan dalam APBDes," tambah Pahrul Hidayat, Kamis (13/6).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Aspihani didampingi Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar, Noon Zairina Warsita dan Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Noor Azmi mengatakan sumber dana desa ada beberapa sumber diantaranya dana desa APBN, alokasi dana desa yang bersumber APBD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan bersifat khusus. Kemudian bantuan keuangan Kabupaten, bantuan keuangan provinsi, sumber lain-lain yang sah.
Baca: Petani Desa Hiyung Kabupaten Tapin Gelisah, Tanaman Lombok Membusuk Akibat Serangan Benda Ini
Baca: Inilah 4 BUMN Indonesia yang Masuk Daftar Perusahaan Publik Terbesar di Dunia Versi Majalah Forbes
Baca: Jimny Meluncur Diajang GIIAS Juli 2019, Inilah Karakter Pembeli dari Indonesia
Semua ini berkat dukungan penuh Bupati Banjar H Khalilurrahman dan Penjabat Sekda Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, dana desa sudah masuk ke rekening kas umum desa sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.
"Bersyukur di Kabupaten Banjar khususnya dana desa yang sumbernya dari APBN sudah masuk ke rekening kas umum desa. Merupakan dana desa dua dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD merupakan triwulan kedua sebelum lebaran sudah tersalurkan ke APBDes," katanya.
Dia menjelaskan, prosesnya dari rekening kas umum daerah ditranfer ke rekening kas umum desa, yang mana prosesnya kurang dari 10 hari kerja, dan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itulah, pihaknya mengharapkan, agar kiranya dana desa yang sudah masuk dapat sesegeranya dilaksanakan.
Dengan demikian, pembanguan di desa-desa dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ada di APBDes. dilaksanakan dan sesuai aturan yang berlaku. Program-program apa yang sudah disusun dan disyahkan bisa terealisasi, masyarakat di desa bisa menikmati hasil pembangunannya.
Selanjutnya diharapkan dalam pelaksanaan tersebut, berkaitan dengan dana desa yang bersumber dari APBN, adalah dana yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan agar pemerintaha desa melaksanakan sesegera mungkin. Dikarenakan untuk selanjutnya menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap ketiga.
"Yang mana salah satu syaratnya dalam laporan konsolidasi realisasi fisiknya minimal 50 persen dan realisasi keuangan minimal 70 persen. Mudah-mudahan dapat terpenuhi, karena untuk bisa pencairan tahap berikutnya," jelas H Aspihnai.
Oleh sebab itu lanjutnya, pihaknya mengharapkan keterlibatan semua tokoh masyarakat bersama-sama mengawal realisasi penggunaan dana desa dalam rangka ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya. Peran tokoh masyarakat sangat membantu dalam pelaksanaan rencana dalam APBDesa masing-masing.
Begitu pula diharapkan peran tenaga ahli, tenaga pendamping desa, pendamping lokal desa bersama-sama ikut memacu dan memotivasi pemerintah desa untuk melaksanakan program-program atau perencanaan yang ada di desa dengan menggunakan dana desa tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/06/13/cair-sebelum-idul-fitri-1440-h-pambakal-desa-cabi-bisa-menggunakan-dana-desa-untuk-membangunBagikan Berita Ini
0 Response to "Cair Sebelum Idul Fitri 1440 H, Pambakal Desa Cabi Bisa Menggunakan Dana Desa untuk Membangun - BanjarmasinPos.co.id"
Post a Comment