Liputan6.com, Jakarta Sidang mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di blok Baskar Manta Gummy (BMG) digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hari Kamis (16/5). Menurut saksi ahli yang hadir dalam persidangan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena murni resiko bisnis.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3967922/video-sidang-mantan-dirut-pertamina-kasus-bmg-tidak-bisa-dipidanakanBagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Sidang Mantan Dirut Pertamina, Kasus BMG Tidak Bisa Dipidanakan"
Post a Comment