:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/783910/original/094245100_1419224928-u2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) wajib melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Meski bertepatan dengan libur lebaran 1 Juni 2019, PNS masih masuk kerja untuk melaksanakan upacara.
Sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang tidak mengikuti upacara wajib tersebut. Sebab, upacara itu merupakan perintah wajib yang harus dilakukan seluruh jajaran kementerian.
Artikel mengenai PNS wajib ikut upacara pada 1 Juni ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 21 Mei 2019:
1. PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.
"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.
Simak artikel selengkapnya di sini
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3971282/top-3-pns-wajib-ikut-upacara-pada-1-juniBagikan Berita Ini
0 Response to "Top 3: PNS Wajib Ikut Upacara pada 1 Juni"
Post a Comment