1/7
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada 18 Mei 2019 pukul 00.01 WIB. (Liputan6.com/FaizalFanani)
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3967864/foto-dirjen-perhubungan-udara-umumkan-penurunan-tarif-tiket-pesawat
Bagikan Berita Ini
0 Response to "FOTO: Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat"
Post a Comment