Dengan MoU, Kejari Landak Siap Cegah Penyelewengan Dana Desa
LANDAK - Pemda Landak bersama Kejari Landak melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu (15/5/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak tersebut, dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, Kepala Kejari Landak Baringin SH MH bersama jajaran.
Kemudian para Kepala OPD dijajaran Pemda Landak, Camat se Kabupaten Landak, dan para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Landak.
Baca: 200 Pengunjung Setiap Hari Buka Puasa di Mercure
Baca: Masih Ditemukan Sejumlah Produk Makanan Kedaluwarsa yang Beredar di Sekadau
Selain itu, dilaksanakan juga Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Desa tahun 2019.
Kepala Kejari Landak Baringin SH MH mengatakan, dengan adanya MoU terkait dengan Datun, pihaknya menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melakukan tindakan-tindakak yang membantu memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintah Daerah, kepada masyarakat, dalam bentuk pelayanan hukum gratis juga. Dimana fungsi Datun yang diutamakan.
Sedangkan MoU terkait pengawalan TP4D, sesuai amanat undang-undang, wajib mengawal pemerintah daerah, mengawal pembangunan daerah. Terutama terkait masalah dana desa.
"Dimana dana desa ini kan diturunkan dari Pemerintah Pusat, ini wajib kita kawal. Kejaksaan di sini memberikan dukungan, memberikan semangat, memberikan pengawalan. Agar Kepala Desa di Kabupaten Landak tidak salah dalam pengolaan Dana Desa," ujar Baringin.
Lanjutnya lagi, tujuannya untuk pencegahan, biar tidak terjadi permasalahan hukum. "Kita senantiasa mengedepankan prinsip pencegahan. Bupati sangat mendukung dan mengapresiasi terkait TP4D," katanya.
http://pontianak.tribunnews.com/2019/05/15/dengan-mou-kejari-landak-siap-cegah-penyelewengan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Dengan MoU, Kejari Landak Siap Cegah Penyelewengan Dana Desa - Tribun Pontianak"
Post a Comment