Search

Pemerintah Tak Beri Insentif Industri Rendah Karbon

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan laporan kajian Pembangunan Rendah Karbon (PRK) atau Low Carbon Development Initiatives (LCDI). PRK tersebut akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, karena tahun ini merupakan tahun politik di mana ada pemilihan presiden, maka kedua pasangan calon harus memperhatikan PRK dalam merumuskan visi misinya.

"PRK ini akan menjadi arus utama di dalam perencanaan 5 tahun ke depan atau RPJMN 2020 - 2024 yang kerangka teknokratiknya sedang kami finalisasi. Dan tentunya nanti setelah diketahui pemenang dari pemilu kita berharap ini akan menjadi bagian dari RPJMN yang dituangkan dalam peraturan presiden," kata dia saat ditemui di kantornya, pada Selasa 26 Maret 2019.

Menteri Bambang mengungkapkan, sebelum masa kampanye dimulai pihaknya telah memaparkan mengenai PRK tersebut kepada kedua belah pihak yaitu kubuJokowi dan kubu Prabowo di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi waktu kampanye baru mulai bulan September atau Oktober kami sudah paparan di KPU mengenai RPJMN 2020-2024 yang teknokratik dan sudah kami tekankan bahwa RPJMN ini isinya adalah yang LCDI," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan siapapun Presidennya saat menjalankan roda pemerintahan harus berpegang pada PRK tersebut.

"Jadi kami sudah tekankan bahwa siapapun nanti yang akan menjalankan pemerintahan harus memperhatikan LCDI ini. Jadi sudah kami sampaikan kepada masing - masing timses dua - duanya," tutupnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3934046/pemerintah-tak-beri-insentif-industri-rendah-karbon

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Tak Beri Insentif Industri Rendah Karbon"

Post a Comment

Powered by Blogger.