Search

Izin Tak Sesuai, AKR Belum Bisa Jual Avtur

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum memberikan izin kepada AKR Corporindo untuk menjual avtur di Indonesia. Alasan belum keluarnya izin tersebut karena AKR belum memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, saat ini AKR hanya memgang izin sebagai penyalur bahan bakar ‎sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan agar bisa menjual avtur harus mengantungi izin niaga umum tetap.

"Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu bulan Oktober lalu," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Karena izin yang dikantungi belum sesuai, maka AKR tidak bisa menjual avtur di Indonesia.‎ Aturan harus memiliki izin niaga tetap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun2018.

Fanshurullah pun menegaskan bahwa AKR Corporindo belum melakukan penjualan avtur. "Enggak ada, belum ada sama sekali. Di pasal 4 sangat jelas tidak bisa berniaga dulu. Ada Peraturan Menteri ESDM 29 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diperbolehkan," kata dia. 

Fanshurullah mengungkapkan, selain harus mengantungi izin niaga umum tetap, untuk bisa menjual avtur AKR juga harus melakukan pembahasan dengan BPH Migas.

"Belum boleh dong. Itu jelas permennya begitu hasil izin niaga sementara. Itu bukan maunya saya, itu aturannya begitu," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932911/izin-tak-sesuai-akr-belum-bisa-jual-avtur

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Izin Tak Sesuai, AKR Belum Bisa Jual Avtur"

Post a Comment

Powered by Blogger.