Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menjelaskan, jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali sebelum Jokowi melakukannya pada tahun ini. "Iya, sudah 6 kali," jelas dia kepada Liputan6.com.
Adapun kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 lalu sebesar 6 persen. Meski terjadi di era pemerintahan Jokowi, itu merupakan warisan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dicanangkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2015. Itu berarti sudah sekitar tiga tahun lamanya abdi negara tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok.
"Kenaikan gaji PNS itu terakhir 2015," tutur Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com.
Menurut data Kementerian PANRB, gaji pokok PNS selalu dinaikkan setiap tahun sepanjang pemerintahan SBY. Seperti pada 2010, di mana upah bagi PNS naik 5 persen, atau turun dibanding kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Sementara pada 2011 dan 2012, kenaikan kembali terjadi dengan porsi yang lebih besar, yakni 10 persen. Pada 2013, peningkatan gaji tetap terjadi meski menurun jadi 7 persen, dan terus menukik menjadi 6 persen pada dua tahun berikutnya (2014-2015).
Berikut data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir:
2009: Naik 15 persen
Kemenkeu menyebut perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009. Ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2009.
2010: Naik 5 persen
Pengumuman ini juga disampaikan Presiden SBY berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2010. "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen," ujar SBY kala itu.
2011: Naik 10 persen
"Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS 2011 sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar 7,3 persen - 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011," tulis Kementerian Keuangan dalam situs resminya. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2011.
2012: Naik 10 persen
Kenaikan pada tahun 2012 masih sama seperti tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP Nomor 15 tahun 2012.
2013: Naik 7 persen
Setelah menaikkan gaji 10 persen dalam dua tahun berturut-turut, SBY menurunkan rata-rata kenaikan gaji PNS menjadi 7 persen melalui PP Nomor 22 Tahun 2013.
2014: Naik 6 persen
Kenaikan terakhir di era Presiden SBY lewat PP Nomor 34 Tahun 2014.
2015: Naik 6 persen
Pertama di era Jokowi, setahun setelah pelantikannya sebagai presiden. Gaji PNS naik 6 persen. Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam PP 30 Tahun 2015.
2016-2018: Tidak ada kenaikan
Total 3 tahun, pemerintah tidak kunjung mengubah PP pada tahun 2015 lalu untuk kenaikan gaji PNS. Namun untuk menggantikan tidak naiknya gaji PNS, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR.
Sepanjang sejarah, hanya di era Jokowi PNS menerima THR yaitu sejak 2016 hingga kini. Sementara gaji ke-13 diterapkan saat Megawati memimpin dan dilanjutkan SBY serta Jokowi.
2019: Naik 5 Persen
Baru pada 2019 ini, peningkatan gaji PNS kembali diterapkan. Mudzakir mengatakan, langkah itu dilakukan agar PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempertahankan kesejahteraannya. Selain kenaikan gaji, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR.
"Untuk mempertahankan kesejahteraan ASN menghadapi inflasi dan lain-lain agar kinerja birokrasi tetap baik," ujar Mudzakir.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932483/headline-gaji-pns-naik-5-persen-bagaimana-perbandingan-10-tahun-terakhirBagikan Berita Ini
0 Response to "HEADLINE: Gaji PNS Naik 5 Persen, Bagaimana Perbandingan 10 Tahun Terakhir?"
Post a Comment