Search

Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KHI) secara simbolis kepada 12 pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi HKI adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan Fasilitasi Pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota. Bersamaan dengan itu, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitas HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.

"Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujar Triawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, salah satu tujuan pemberian HKI mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.

"Tujuan pemberian Hak Kekayaan Intelektual mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI," jelas Wiranto.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3936421/baru-11-persen-pelaku-ekonomi-kreatif-yang-punya-sertifikat-kekayaan-intelektual

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual"

Post a Comment

Powered by Blogger.