Search

Masa Kerja akan Jadi Syarat PNS Dapat Rumah Subsidi - detikFinance

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan rumah subsidi untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam skema tersebut, pemerintah nantinya akan mempersyaratkan masa pengabdian ASN.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto menerangkan, pemerintah sedang mencari cara agar skema untuk ASN tidak memangkas banyak alokasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jangan khawatir mengenai apakah mengurangi porsi MBR, kami atur tidak semua dibuka untuk itu, nanti ada pengaturan baik regional maupun siapa aja yang eligible mendapatkan FLPP ASN," katanya dalam konferensi pers di Kementerian PUPR Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Dia mengatakan, dari sisi permintaan ASN untuk rumah cukup besar. Oleh karenanya, dia mengatakan akan membedakan rumah subsidi ASN dengan skema MBR pada umumnya. Yang membedakan, lanjutnya, ialah soal masa pengabdian.
"Memang dari sisi jumlah cukup besar, tapi percayalah, agak berbeda dengan FLPP MBR, untuk ASN ada sesuatu yang tidak dimiliki masyarakat umum yaitu pengabdian ASN," ujarnya.

"Misalnya kaya teman-teman di depan bekerja 20-25 tahun kalau generasi dulu mereka bisa mendapatkan rumah jabatan atau dinas. Tapi sekarang tidak ada lagi," sambungnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga tengah mencarikan likuiditas lain selain FLPP MBR.

"Nah bagaimana dapat rumah padahal kalau komersial belum tentu cukup juga gajinya, tapi sekali kuotanya akan diatur paling tidak untuk 2019. Kita akan cari sumber lain untuk menutup itu, tidak satu-satunya FLPP dalam APBN sekarang," tutupnya.


Perhitungan Masa Kerja

Eko mengatakan masa pengabdian itu tidak dibuat dengan batas minimal. Sebab, rumah subsidi PNS ini tidak hanya memperhitungkan PNS di pemerintah pusat melainkan juga di daerah.

Dia mengatakan, masa pengabdian tersebut akan dibuat semacam pengelompokan (clustering) berdasarkan usulan daerah.

"Tidak bisa model seperti itu (minimal pengabdian), karena begini di model itu nanti rumah ASN tidak sekadar diberikan untuk ASN pusat dan itu dari masing-masing daerah juga akan mengusulkan seperti apa. Dan ini intinya kalau nanti dari hasil inventarisasi ternyata ada clustering di daerah-daerah tertentu yang prioritas itu kita dorong," ujarnya.

Dia menuturkan, skema rumah subsidi untuk PNS sudah disiapkan. Tapi, saat ini masih pembahasan terkait sumber likuiditas rumah PNS tersebut.

"Skema sudah ada, tinggal persetujuan antara lain terkait dengan sumber dari mana, bisa aja dari FLPP tadi, kemudian kemungkinan sumber lain memperluas layanan tadi," ujarnya.


Sumber dana pembiayaan itu salah satunya memperhitungkan dari dukungan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Kemarin sempat dibahas misalnya dari dana dukungan SMF dan seterusnya sumber ini ya, pokok pinjaman," ungkapnya.

Soal realisasi skema pembiayaan rumah ASN, Eko belum bisa memaparkan secara rinci. Dia hanya mengamini terlaksana tahun ini.

"Kita tunggu, (tahun ini?) InsyaAllah," tutupnya.

Masa Kerja akan Jadi Syarat PNS Dapat Rumah Subsidi
(fdl/fdl)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/properti/d-4458798/masa-kerja-akan-jadi-syarat-pns-dapat-rumah-subsidi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Kerja akan Jadi Syarat PNS Dapat Rumah Subsidi - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.