Search

KKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur di dua lokasi, yaitu Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Penggagalan penyelundupan kepiting bertelur di Medan berhasil dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Medan I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat 22 Maret 2019 pukul 05.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut diamankan 25 box styrofoam berisi 700 kg kepiting yang terdiri dari 1.431 ekor kepiting bertelur dan 420 ekor kepiting yang sesuai ketentuan.

Sementara itu di Balikpapan, upaya penggagalan dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Balikpapan pada Jumat 22 Maret 2019 pukul 13.10 WITA.

Petugas Balai KIPM Balikpapan menangkap terhadap sebuah mobil pick up yang mengangkut kepiting bertelur sebelum pintu masuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Sepinggan, Balikpapan.

Dalam operasi tersebut diamankan 30 box styrofoam berisi 2.790 ekor kepiting bertelur seberat 900 kg. Berdasarkan pengakuan supir pick up, kepiting bertelur tersebut rencananya dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan pesawat AURI Balikpapan.

Pemilik atau pelaku diketahui seorang warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan berinisial AA.

Tindak Lanjut dari Laporan Masyarakat

Kepala BKIPM KKP, Rina menyebutkan, penggagalan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara.

Rina menambahkan, kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam.

Sebanyak 1.431 kepiting bertelur hasil penggagalan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat sore 22 Maret 2019.

Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan dan dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.

Adapun 2.790 ekor kepiting bertelur yang diamankan di Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan pada Sabtu pagi 23 Maret 2019. 

Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan. Rina menyebut, operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi. 

Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3924422/kkp-berhasil-gagalkan-penyelundupan-kepiting-bertelur-di-medan-dan-balikpapan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan"

Post a Comment

Powered by Blogger.