:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Liputan6.com, Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan pada April tahun ini.
"Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelas Jokowi saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
Jokowi menuturkan, kenaikan gaji PNS yang diberikan berlaku mulai Januari. Namun pembayarannya baru diberikan sekaligus (rapel) pada April.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara berada kini pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
Di tempat ini, Jokowi juga memuji kecepatan pelayanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan. Seperti yang didapatkannya saat melakukan pantauan di 4 kabupaten di Lampung.
"Saya kira memang kecepatan dari pelayanan ASN kita tiap hari makin keliatan, semisal perizinan. Tadi saya tanya, perizinan SIUP di 4 kabupaten di Lampung sekarang tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari," urainya.
Selain SIUP, ia meneruskan, kepengurusan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini pun kian cepat. Itu disebutkannya menjadi indikator kuat untuk menarik investasi dan mengembangkan ekonomi suatu daerah.
"Perizinan cepat akan membuat pergerakan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya. Dan kita harapkan, ini akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin banyak," ujar Jokowi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Pastikan Gaji PNS Naik pada April 2019"
Post a Comment