Search

Dua Kabupaten di Babel Belum Bisa Disalurkan Dana Desa Tahap 1 2019 - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM  - Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019 untuk dua dari enam kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum bisa disalurkan. Kedua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan.

DD untuk keduanya belum bisa disalurkan hingga menjelang akhir Maret 2019 ini karena belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepulauan Bangka Belitung Supendi mengatakan, total Rp 40,9 miliar dari Rp 300,9 miliar DD untuk 309 desa telah disalurkan ke empat kabupaten, yakni Belitung (Rp 9,3 miliar), Bangka (Rp 11,9 M), Bangka Tengah (Rp 11 M) dan Belitung Timur Rp 8,6 M.

"Yang belum ini terkait persyaratan untuk penyaluran tahap satu ini karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) APBDes-nya," kata Supendi ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019)

Supendi mengatakan, seharusnya Perbup APBDes ini tidak menjadi kendala dalam penyaluran DD tahap 1 di 2019. Ini ia sampaikan saat disinggung kemungkinan adanya pergantian bupati di Bangka Barat karena Bupati Babar sebelumnya, (Alm) Parhan Ali tutup usia.

Meskipun belum ada bupati definitif, Perbup APBDes bisa ditandatangani oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Wakil Bupati.

"Seharusnya tidak ada kendala, karena yang diperlukan itu peraturan bupatinya, bukan bupatinya, yang tanda tangan kan bisa pelaksana tugasnya, wakilnya. Kalau karena bupatinya tidak ada, seperti Bangka Selatan, bupatinya ada, tetapi mereka juga belum," ucap Supendi.

Supendi mengatakan, penyaluran tahap 1 memang bisa dilakukan sampai Mei 2019. Tetapi, akan lebih baik jika penyalurannya lebih cepat.

Karena alokasi sudah diketahui sejak Desember tahun sebelumnya, seharunya persyaratan sudah bisa disiapkan sejak awal-awal tahun.

"Jadi masyarakat desa bisa menikmati, menerima manfaat dana desa itu dari awal. Itu perlu penyamaan persepsi," katanya.

Dia menyebut, pihaknya membuka ruang untuk konsultasi jika daerah mengalami kendala penyaluran Dana Desa. Daerah juga bisa berkoorindasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemerintah Provinsi Babel.

"Kami prinsipnya, dari Kementerian Keuangan, dari KPPN, sepanjang syaratnya sudah memenuhi, langsung kami masukkan dalam sistem online monitoring SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), data itu akan langsung terbaca di pusat, pusat melihat, langsung akan disalurkan," beber Supendi.

(Bangka Pos/Dedy Qurniawan)

Let's block ads! (Why?)

http://bangka.tribunnews.com/2019/03/21/dua-kabupaten-di-babel-belum-bisa-disalurkan-dana-desa-tahap-1-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Kabupaten di Babel Belum Bisa Disalurkan Dana Desa Tahap 1 2019 - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.