Search

Beli Rumah KPR Subsidi Tapi Tak Ditempati, Begini Sanksinya - Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) akan bertindak tegas terhadap pemanfaatan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Pemerintah berharap rumah yang dibeli lewat skema subsidi bunga harus ditempati, tidak kosong hanya sebagai sarana investasi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, masyarakat penerima manfaat KPR subsidi paling lambat setahun sudah harus menempati rumah tersebut.

“Kalau dia tidak menempati dan tidak bisa menunjukkan alasan yang jelas maka subsidinya bisa saja dicabut,” ujarnya saat ditemui di gedung kementerian PUPR Jakarta, Jumat (8/3).

Eko menegaskan, bagi debitur KPR subsidi yang terbukti tidak menempati rumah tersebut akan diubah skemanya menjadi komersial dan harus membayar selisih subsidi rumah tersebut.

“Kalau terbukti seperti itu ya dikembalikan. Cuma dikembalikan saja subsidi itu. Bukan semua uangnya tapi selisihnya. Supaya dia pakai Rate komersial . Misalnya dia sudah 1 tahun nah 1 tahun itu dikembalikan,” tandasnya.

Editor           : Teguh Jiwa Brata
Reporter      : Romys Binekasri

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/ekonomi/properti/08/03/2019/beli-rumah-kpr-subsidi-tapi-tak-ditempati-begini-sanksinya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Rumah KPR Subsidi Tapi Tak Ditempati, Begini Sanksinya - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.