Search

Pemerintah Rekrut PPPK, Status Sama dengan PNS?

Liputan6.com, Jakarta - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diandalkan pemerintah sebagai solusi menampung pegawai Honorer K2. Tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian juga akan menjadi prioritas PPPK.

Bila melihat dari PP Nomor 49 tahun 2018, telah dijelaskan bahwa PPPK memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Para PPPK juga berhak mendapat cuti yang memadai.

Lantas bagaimana dengan status antara PPPK dan CPNS?

"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN. Aparatur Negeri Sipil itu terdiri atas PNS dan PPPK. Bukan penyetaraan, tetapi penghasilannya memang disetarakan dengan PNS, tetapi dia bukan PNS," jelas Ketua Biro Humas BKN M. Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/1/2018).

Ada pula urusan kontrak pekerjaan. Sebelumnya, Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, menyebut pegawai PPPK dapat bekerja hingga sebelum masa pensiun.

Tetapi, Ridwan menjelaskan tetap ada evaluasi bagi para PPPK. Batas waktu kerja juga masih dalam tahap diskusi.

"Kontraknya setahu saya itu masih didiskusikan apakah tahunan atau lima tahunan, dan sebagainya, tapi tiap tahun pasti ada pejabat pembinaan kepegawaiannya," papar Ridwan.

"Secara umum, kontrak itu akan dievaluasi setahun. Yang evaluasi pejabat pembina kepegawaian setempat, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya," ia melanjutkan. 

Untuk detail rekrutmen PPPK, pihak BKN masih bisa memberikan tanggal pasti atau alokasi lowongannya. Pasalnya, pihak pemerintah masih terus berkoordinasi dalam segala persiapan rekrutmen. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3865961/pemerintah-rekrut-pppk-status-sama-dengan-pns

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Rekrut PPPK, Status Sama dengan PNS?"

Post a Comment

Powered by Blogger.