KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dan PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) sebagai efek syariah.
Penetapan saham ZONE sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.04/2018 pada 5 Desember 2018, saham SOTS melalui KEP-74/D.04/2018 tanggal 30 November 2018, dan saham URBN melalui KEP-73/D.04/2018 tanggal 29 November 2018.
Penetapan saham ketiga emiten ini menjadi efek syariah dilakuakn setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah ketiga saham tersebut setelah ketiganya menyerahkan pernyataan pendaftaran.
Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan ketiga emiten tersebut.
“Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam keterangan tertulisnya.
Editor: Herlina Kartika
Editor: Herlina Kartika
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah"
Post a Comment