Search

LBH: OJK Tak Tegas Tangani Kasus Korban Pinjaman Online - detikFinance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membahas masalah korban pinjaman online.

Narahubung LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan tak ada titik terang dari pertemuan tersebut. Dia menyebut, OJK seakan menyatakan bahwa korban memiliki upaya tidak bertanggungjawab melunasi pinjaman yang ia miliki.

Sebelumnya OJK menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami jika korban tidak wanprestasi dalam memenuhi tanggung jawab untuk melunasi utang.

Dia menyebut 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami korban pantas karena korban wanprestasi dalam memenuhi perjanjian utang.

"Bukannya menjadi mediator dalam permasalahan, OJK justru bersikap layaknya perwakilan penyelenggara aplikasi pinjaman online," kata Jeanny dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/12/2018).

Menurut Jeanny OJK seharusnya tidak hanya mengurusi fintech yang terdaftar saja. Namun juga harus bersikap pada korban fintech yang tidak terdaftar di OJK. Hal ini sesuai dengan OJK memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

"Yakni OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan, namun dalam pertemuan tersebut OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online. Hal ini membuat LBH Jakarta mengurungkan niat menyerahkan data tersebut," imbuh dia.

Jeanny menyampaikan, OJK tidak memiliki sikap tegas dalam menjalankan tanggung jawab dan marwah keberadaanya.

"Pertemuan tersebut tidak mendapatkan titik temu dan kesepahaman dalam upaya penyelesaian pelanggaran hukum dan HAM yang dialami korban aplikasi pinjaman online," jelas dia.

(kil/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/moneter/d-4345117/lbh-ojk-tak-tegas-tangani-kasus-korban-pinjaman-online

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LBH: OJK Tak Tegas Tangani Kasus Korban Pinjaman Online - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.