Search

Kasus Voucher Bukalapak, Polisi: Tersangka Manipulasi Data - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyatakan para tersangka melakukan manipulasi data tiga bulan lamanya. Motifnya melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan membuat seolah-olah akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

BACA: Kasus Penipuan Voucher Cahsback, Bukalapak Rugi Rp 70 Juta

“Melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak dana manipulasi terkumpul di situ. Cashback yang diperoleh para tersangka digunakan kembali untuk bertransaksi“ ujar Komisaris Besar Rickynaldo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Tiga tersangka yang bernama Tri Istiawan, 28 tahun; Alfi Yusuf, 28 tahun dan Kholil Mahmud, 31 tahun. Mereka dibekuk pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda di Jawa Timur.

Ketiga pelaku dijerat dengan beberapa pasal diantaranya tentang manipulasi data elektronik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3,4,5 UU TPPU tentnag pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

BACA: Sopir Ojek Online Akan Jual Mini Cooper karena Pajaknya Mahal

Sebelumnya diberitakan Tim Direktorat Tidak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan penyalahgunaan promo yang diberikan PT Bukalapak, total kerugian yang dialami perusahaan e-commerce tersebut sebesar Rp 70,06 juta rupiah.

“Modus pelaku menggunakan voucher cashback Bukalapak untuk transaksi pembelian, jadi mereka memiliki banyak akun penjual dan pembeli,” Rickynaldo.

SURTI RISANTI I MARTHA WARTA SILABAN

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1157590/kasus-voucher-bukalapak-polisi-tersangka-manipulasi-data

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Voucher Bukalapak, Polisi: Tersangka Manipulasi Data - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.