Search

Jonan Tegaskan Divestasi Freeport Beda dengan Sektor Migas - detikFinance

Jakarta - Holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) telah sah menjadi pemilik mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun dalam prosesnya, ada pendapat yang mengatakan kalau perusahaan tersebut dapat dimiliki secara gratis seperti yang terjadi pada perusahaan minyak dan gas (migas). Apakah demikian?

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menegaskan PTFI harus dibeli karena meskipun Kontrak Karyanya (KK) akan berakhir tahun 2021, KK tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 2041, atau 2x10 tahun, dan hanya dapat dibatalkan dengan alasan masuk akal. Ia juga menyampaikan bahwa KK tambang berbeda dengan KK migas.

"Ini beda dengan operasi hulu migas. Kalau operasi hulu migas itu jelas yang selama ini, seperti Rokan dan Mahakam. Kan ada yang ngomong, 'oh ini kan kayak Mahakam Pak?' Beda. Mahakam itu, semua investasinya itu cost recovery. Semua investasi yang dilakukan sepanjang disetujui oleh negara dibayar oleh negara. Berarti semua instalasi-instalasi hulu migas itu milik negara," tutur Jonan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

"Kalau pertambangan kayak misal KK PTFI atau pertambangan lainnya, kecuali yang PKP2B generasi 1 dan 1 plus yang untuk batubara itu asetnya semua milik negara. Di luar itu, KK kebanyakan termasuk PTFI mereka investasi sendiri," jelasnya.
PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Sebagaimana diketahui, perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) sebagai pengendali PTFI dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan. Pengertian FCX, KK akan berakhir di tahun 2021 namun mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041). Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Menurut Jonan interpretasi yang berbeda terkait kata 'tidak wajar' ini harus diselesaikan di pengadilan internasional (arbitrase). Sementara memberhentikan operasi PTFI tahun 2021 bukanlah pilihan.

"Bagaimana kalau 2021 itu kita stop sudah, itu nggak boleh jalan lagi, kita putuskan anda tidak cocok dan sebagainya. Bisa nggak? Bisa. Satu, kita harus siap menghadapi arbitrase internasional, pasti dan ini juga panjang dan biayanya besar," kata Jonan.


Selain belum terjamin menang di arbitrase, lanjut Jonan, ada kemungkinan operasinya harus berhenti.

"Ini tambang bawah tanah itu tidak bisa berhenti dalam jangka waktu yang panjang. Karena kalau jangka waktu yang panjang itu semua lorong-lorong atau gua-gua di bawah tanah dan sebagainya itu kalau menurut ahli-ahli pertambangan ya, mining engineer. Ini pasti akan terganggu, dan akan sangat-sangat membutuhkan biaya yang besar untuk me-recover kembali," ujarnya.

Menurut Jonan, tambang Grasberg di Tembagapura atau Timika merupakan salah satu operasi pertambangan bawah tanah yang terbesar dan yang paling kompleks di dunia. Jika ambil jalur arbitrase, dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Hal ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi.

Sebelumnya, Inalum telah menjelaskan dampak lain dari berhentinya kegiatan operasional PTFI akibat proses arbitrase. Menurutnya, hal itu akan mengganggu ekonomi Mimika karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakkan oleh kegiatan PTFI. Selain itu di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, maka pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

Inalum telah resmi meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36% menjadi 51% pada Jumat (21/12/2018), dengan membayar US$ 3,85 miliar atau Rp 55 triliun. Ini menjadikan Inalum sebagai pengendali perusahaan yang memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu, dan perak sebesar Rp 2.400 triliun hingga 2041. (prf/hns)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/energi/d-4359718/jonan-tegaskan-divestasi-freeport-beda-dengan-sektor-migas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jonan Tegaskan Divestasi Freeport Beda dengan Sektor Migas - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.