Search

Menteri Susi: Bawa Botol Plastik Air Mineral ke KKP Kena Denda Rp 500 Ribu

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik.

"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu," kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Jumat 23 November 2018.

Pembahasan tersebut antara lain mengenai tahapan penggunaan sampah plastik yang harus dikurangi di Indonesia, termasuk teknologi yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah tersebut.

Seruan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia kembali menyeruak setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Dalam perut paus tersebut ditemukan banyak terdapat sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.

"Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3735284/menteri-susi-bawa-botol-plastik-air-mineral-ke-kkp-kena-denda-rp-500-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Susi: Bawa Botol Plastik Air Mineral ke KKP Kena Denda Rp 500 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.