Search

Lagi, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP kembali mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing Company di Chicago, Amerika Serikat.

Gugatan ini diajukan melalui firma hukum internasional, Ribbeck Law Chartered pada 16 November 2018. 

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan bahwa pihaknya atas nama keluarga korban mengharapkan banyak tuntutan.

Baca juga: Pilot Salah Masukkan Data ke Komputer, Boeing 737 Nyaris Celaka

"Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," kata Ribbeck melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Ribbeck menyebut, keluarga korban Lion Air JT 610 menuding bahwa pesawat Boeing 737 MAX 8, yakni yang digunakan Lion Air saat itu dalam kondisi rusak dan berbahaya. Hal inilah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.

Padahal pesawat yang digunakan relatif baru.

"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing 737 MAX 8 yang relatif baru," Ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, keluarga korban juga meminta ganti rugi sebesar ratusan juta dollar AS kepada pihak Boeing.

Baca juga: Boeing Diminta Transparan soal Pesawat Boeing 737 Max 8

Semantara itu kuasa hukum lainnya, Deon Botha menuturkan bahwa pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX 8.

Isinya mengarah pada penetapan kondisi tidak aman yang mungkin bisa dialami dan berkembang di pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 lainnya.

"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata dia.

Saat ini, proses penyelidikan berfokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX 8. Sistem ini diduga tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat saat kecelakaan terjadi.

Baca juga: Keluarga Korban JT 610 Gugat Boeing, Menhub Sebut Itu Hak Individu

"Fitur otomatis ini dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan," tandasnya.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.

Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.

Keluarga menggugat karena maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing yang belum lama mereka operasikan.


Let's block ads! (Why?)

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/08463731/lagi-keluarga-korban-lion-air-jt-610-gugat-boeing

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lagi, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing"

Post a Comment

Powered by Blogger.