loading...
Tren pelemahan rupiah yang terus berlanjut, sempat membuat Kemenhub mengajukan rencana kenaikan 5% tarif batas bawah (TBB) pesawat dari saat ini 30% menjadi 35%. Namun Menhub menekankan, belum akan mengubah tarif pesawat dalam waktu dekat. "Saya belum bahas tarif batas atas untuk pesawat hanya baru tarif bawah," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana menaikkan tarif batas atas pesawat apabila harga bahan avtur serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10%. "Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukan dalam rumus ya 10% baru kita naikan, ini belum," kata Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni.
Dia menyebutkan pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67%. "Naik 10% baru kita naikkan, ini kan tidak tiga minggu lalu baru 6,67% dihitung dari total biaya operasional," tuturnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rupiah Tenggelam, Menhub Masih Bahas Tarif Pesawat"
Post a Comment