Search

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai Buahkan Hasil Positif

loading...

JAKARTA - Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Selain melalui indikator penerimaan negara yang turut terkerek, partisipasi publik juga menyambut positif. Hasil survei sejumlah lembaga akademik dan nonkademik turut memberikan hasil yang juga baik.

Menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan terwujudnya perdagangan legal serta pelayanan yang bersih dari pungutan liar dan perilaku korupsi merupakan beberapa tujuan utama dari pelaksanaan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain mewujudkan hal tersebut, DJBC juga mereformasi organisasi agar menjadi institusi yang kredibel dan akuntabel. Dengan demikian penerimaan negara akan dapat dikumpulkan secara optimal, pengawasan dapat dilakukan secara efektif, pelayanan akan semakin prima, dan pemberian fasilitas kepada para pengguna jasa akan semakin tepat sasaran.

"Untuk meraih hal-hal tersebut, berbagai program telah diluncurkan oleh DJBC," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis, Senin (29/10/2018).

Dengan mengusung empat tema besar, papar dia, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan, Optimalisasi Penerimaan, Penguatan Fasilitasi, serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan program yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membawa berbagai perubahan yang tidak hanya dirasakan oleh Bea Cukai namun juga bagi para pengguna jasa.

Memasuki tahun keduanya, berbagai capaian telah diraih oleh DJBC. Beberapa program besar seperti salah satunya Program Penertiban Importir, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang menjadi sorotan telah berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Jika dibandingkan dengan waktu sebelum deklarasi PICE-BT pada Juli 2017, terdapat beberapa catatan peningkatan baik dari segi kepatuhan para pengguna jasa maupun penerimaan negara.

Sementara, jumlah entitas Impor Berisiko Tinggi turun hingga 48,7%. Basis pajak (tax base) juga ikut meningkat sebesar 55,4% serta penerimaan perpajakan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor naik mencapai 60,4%.

Selain perbaikan yang dirasakan dari segi Kepabeanan dan Cukai, peningkatan perekonomian juga terlihat dari adanya program ini. Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), pertumbuhan IKM mencapai 30%.
Tidak hanya itu, berdasarkan testimoni dari asosiasi tekstil di Indonesia, industri tekstil dalam negeri juga mengalami peningkatan keuntungan yang berkisar antara Rp1,8 triliun hingga Rp7 triliun. Hal ini dapat terjadi karena produk-produk impor berisiko tinggi yang semula mengisi pasar Indonesia digantikan oleh produk lokal.

Sementara dari sisi Cukai, Penertiban Cukai Berisiko Tinggi juga berdampak pada penurunan persentase rokok ilegal di pasaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang telah dilakukan berjalan efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang Cukai.

Survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2016 dan 2018 menunjukkan pelanggaran di bidang Cukai di antaranya salah personalisasi pita cukai, salah peruntukan pita cukai, pemakaian pita cukai bekas atau palsu, dan rokok polos tanpa pita cukai juga mengalami penurunan dari 12,14% menjadi 7,04%.

Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. DJBC kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) di tahun 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT DJBC secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016. Sementara itu, Hingga 14 September 2018, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1350189/33/penguatan-reformasi-layanan-bea-dan-cukai-buahkan-hasil-positif-1540809380

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai Buahkan Hasil Positif"

Post a Comment

Powered by Blogger.