Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar rencana pemerintah untuk memberikan dana bagi kelurahan tidak dijadikan polemik. Sebab, dana ini dialokasikan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan sumber daya manusia (SDM) di perkotaan.
Jokowi mengungkapkan, wilayah kerja pemerintah daerah (pemda) bukan hanya sebatas di desa saja, tetapi juga kelurahan yang biasanya berada di perkotaan. Oleh sebab itu, perlu adanya keadilan antara desa dan kelurahan dalam hal alokasi anggaran.
"Jadi yang namanya pemda itu ada kabupaten, kota, provinsi. Dana desa hanya diberikan untuk kabupaten. Kemudian yang kota, itu memberikan masukan kurang-kurang di kota. Karena di kota itu juga perlu dana untuk membangun selokan, jalan di kampung, peningkatan pelatihan kerja, SDM," ujar Presiden di ICE BSD, Rabu 24 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut dia, usulan untuk memberikan dana bagi kelurahan juga bukan datang dari pemerintah pusat, melainkan dari pemda. Hal ini telah disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sejak 3 tahun lalu.
"Masukan itu diberikan lurah-lurah kepada wali kota, sekarang Ketua Wali Kota (Apeksi) ada di sini, tanya ke Bu Airin, Ketua Apeksi. Alurnya dari bawah, dari lurah, ke wali kota, ke kita. Sudah diusulkan Apeksi 3 tahun lalu. Payung hukumnya kan nanti sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN. UU APBN dong. Ini kan stimulan," jelas dia.
Oleh sebab itu, Jokowi berharap rencana pemerintah ini tidak menjadi polemik di masyarakat. Karena program ini sebenarnya program pemerintah yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Diributkan hal-hal yang sebetulnya enggak perlu. Jadi ini komitmen pemerintah untuk rakyat. yang pro-rakyat kaya gini kok diurus-urus. Yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan itu yang diurus. Saya tidak membeda-bedakan antara kelurahan dan desa," tandas dia.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan, dana kelurahan tidak memerlukan payung hukum atau regulasi tersendiri. Menurutnya, dana kelurahan bisa dikeluarkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tidak pakai cantolan hukum karena ini UU APBN dan itu disalurkan lewat DAU. mekanismenya tidak seperti DAK (Dana Alokasi Khusus). Transfer daerah juga tapi mekanisme dana kelurahan itu lewat DAU," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.
Said kembali menjelaskan, dana kelurahan akan dikeluarkan dari anggaran dana desa sebesar Rp 3 triliun. Namun, memiliki mekanisme yang berbeda dengan dana desa. Kata dia, dana kelurahan akan terlebih dahulu melalui pemerintah Kota dan Kabupaten baru kemudian sampai ke kelurahan.
"Rp 3 triliun. Dimasukkan dari DAU. Dari APBN, dari alokasi dana desa Rp 73 triliun dikurangi Rp 3 triliun. Rp 3 triliun itu mekanismenya tidak seperti dana desa, tapi mekanisme Rp 3 triliun itu masuk ke DAU," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Masih Bahas Aturan Penyaluran Dana Kelurahan"
Post a Comment