PRESIDEN Joko Widodo concern untuk mengurangi ketimpangan antara desa dan kota serta selalu mendorong untuk kemandirian, terutama di desa. Hal ini tertuang dalam Nawacita ketiga yang menyatakan kita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa tidak diatur secara khusus mengenai penggunaan dana desa. Pengertian dana desa adalah dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan desa. Dana tersebut ditransfer melalui APBN kepada kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peran Pemerintah
Pemerintah berperan terhadap kesuksesan program pemerintah terkait pelaksanaan dana desa. Pemerintah Pusat menyalurkan dana desa kepada pemerintah daerah. Demikian juga pemerintah daerah menyalurkan dana desa tersebut ke kas desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebagai regulasi penyaluran dana desa. Apabila mata rantai penyaluran ini terdapat hambatan atau sumbatan, akan berdampak juga terhadap kesuksesan dan manfaat dana desa yang dirasakan di daerah/desa setempat.
Realisasi dana desa di kabupaten Provinsi Lampung sudah berjalan pada tahap II. Seperti di Tulangbawang Barat, pencairan dan realisasi dana desa tahap II yang ada di 93 tiyuh di kabupaten tersebut berjalan lancar. Saat ini sebagian besar tiyuh dikejar merealisasikan dan menyusun laporan dana desa tahap II yang mencapai Rp29,83 miliar (Lampung Post, 19/9/2018). Pemkab Tulangbawang Barat sukses untuk mendukung program membangun Indonesia dari pinggiran melalui program dana desa di kabupaten itu. Desa diharapkan segera mengajukan dana desa tahap berikutnya agar tidak menghambat proses pembangunan, khususnya di wilayah perdesaan.
Di Lampung Utara, realisasi dana desa tahap II masih menyisakan satu desa lagi yang belum mencairkan. Pasalnya, desa tersebut sampai sekarang belum menyerahkan syarat administrasi pencairan tahap kedua yang persentasenya sebesar 40% (Lampung Post, 19/9/2018). Kondisi ini mencerminkan pengelola dana desa yang ada di desa tersebut kurang memahami bahkan belum mengerti tentang administrasi pengelolaan dana desa, yang notabene identik dengan pengelolaan APBN. Di sini dibutuhkan peran ekstra dari Pemkab Lampung Utara untuk memberikan edukasi kepada pengelola dana desa agar mereka paham dan mudah menyelesaikan administrasi.
Membangun dengan DD
Sejatinya, tujuan pengalokasian dana desa adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desanya. Hal ini dapat terwujud dengan baik apabila pihak-pihak terkait dapat menjalankan fungsinya secara profesional.
Untuk menciptakan suasana yang ideal tersebut, dibutuhkan komitmen, terutama pemerintah kabupaten yang langsung berhubungan dengan desa-desanya. Perangkat desa yang sebelumnya masih awam tentang pengelolaan dan pengadministrasian keuangan pemerintah tentunya harus diberikan perhatian ekstra untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan di desanya. Pelaksanaan pembangunan desa yang dikelola melalui dana desa juga harus melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Dana desa bukan hanya dialokasikan untuk membangun infrastruktur di desa tersebut, melainkan juga membangun ekonomi di desa itu dengan melibatkan sumber daya yang ada di desa. Kepala desa juga berperan baik sehingga masyarakat desa tersebut merasakan dan ikut memiliki infrastruktur yang dibangun di desanya.
Kendala Dana Desa
Pengelolaan keuangan dana desa harus memperhatikan tata cara pengelolaan dan penggunaan dana desa. Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa yang mengatur secara detail tentang prioritas dana desa untuk tahun 2018 diterbitkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2017. Peraturan ini dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dalam memantau dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Pelaksanaan di perangkat desa tidak semudah yang kita bayangkan. Bagi perangkat desa, aturan dan birokrasi pengelolaan dana desa menjadi hal yang sulit. Hal ini terbukti dengan adanya dugaan menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sahadat, mantan kepala Kampung Srikaton, Lampung Tengah, diseret ke meja hijau karena merugikan keuangan negara sebesar Rp183,38 juta. Terdakwa dalam penggunaan dana desa berupa pembangunan infrastruktur desa diketahui tidak sesuai dengan standar dan diduga melakukan mark-up (Tribun Lampung, 27/8/2018).
Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sesuai tujuan dana desa untuk membangun Indonesia melalui pinggiran/desa tidak dapat diwujudkan dengan baik, karena ulah pelaku pengelola dana desa yang tidak mempunyai integritas dan profesionalitas. Dana desa berubah menjadi musibah apabila tidak dikelola dengan baik oleh pihak-pihak terkait.
Di lapangan ada daerah/desa yang dapat mengimplementasikan dengan baik dan memperoleh manfaat baik di bidang infratrukstur, keterlibatan masyarakat, peningkatan ekonomi di desa, dan rasa memiliki yang tinggi terhadap infrastruktur yang berhasil dibangun.
Sebaliknya, ada daerah/desa yang tidak dapat memanfaatkan dana desa ini dengan baik sehingga mengakibatkan menjadi musibah bagi oknum penyelenggara di desa yang baik sengaja atau tidak sengaja, atau dikarenakan ketidaktahuannya mengakibatkan dengan dana desa ini menjadi musibah untuk daerah/desa tersebut.
Diperlukan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola dana desa, dengan harapan akan dapat merencanakan dan mengimplementasikan dana desa secara profesional dan akuntabel. Tidak cukup hanya disediakan dana desa yang begitu besar, apabila tidak diimbangi dengan kemampuan sumber daya yang ada di desa itu untuk dapat mendukung dan mewujudkannya.
Integritas dan kecermatan dibutuhkan untuk menyukseskan program dana desa menuju masyarakat adil dan makmur, khususnya masyarakat di Provinsi Lampung dan seluruh wilayah perdesaan di seantero Republik Indonesia.
EDITOR
Adi Sunaryo
TAGS
KOMENTAR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Optimalisasi Fungsi Dana Desa"
Post a Comment