JAKARTA – Pemprov DKI segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 dan pada tahun 2019 UMP DKI Jakarta 2019 akan diusulkan naik 8,03 menjadi Rp3.940.000.
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Menyikapi kenaikan UMP 2019 sekitar 8,03%, pengusaha pada dasarnya akan taat aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apa lagi persoalan UMP ini masuk program strategis nasional tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV. Melihat kondisi ekonomi dan beban yang di rasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah, kenaikan 8,03% juga membebani pelaku usaha.
Baca Selengkapnya : UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/22/320/1967543/naik-8-03-berapa-ump-dki-jakarta-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Naik 8,03%, Berapa UMP DKI Jakarta 2019?"
Post a Comment