Search

FITRA Tolak Rencana Dana Desa Dipotong untuk Dana Kelurahan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak rencana alokasi dana kelurahan yang berasal dari pemotongan dana desa.

"Adanya pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa. Seknas FITRA menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan Dana Desa," kata Divisi Advokasi FITRA Gulfino dalam keterangannya pada Senin, 22 Oktober 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik

Gulfino mengatakan pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan. Menurut dia, dana kelurahan yang bersumber dari pemotongan dana desa tidak perlu dilakukan.

Sebab, kata Gulfino, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan dari APBD untuk daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa, dengan alokasinya paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota tersebut. Sebab, secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda.

Baca: Pemerintah Masih Kaji Dasar Hukum Pemberian Dana Kelurahan

"Kelurahan lebih berfungsi administratif sedangkan pemerintahan desa memiliki otonomi untuk mengatur kebijakan dan anggaran bagi jalannya pembangunan desa," kata Gulfino.

Semestinya, kata Gulfino, alokasi anggaran untuk kelurahan bisa dimaksimalkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari dana alokasi umum agar manfaatnya sampai ke level kelurahan.

Jika dilaksanakan pada 2019, Gulfino menuturkan alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi alat politik dari calon presiden Joko Widodo. Selain itu, Gulfino mengingatkan aspek transparansi peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan tersebut.

Supaya tidak menciptakan tendensi politis, Gulfino menyarankan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 dan regulasi terkait dengan kelurahan. Hal itu bertujuan agar kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut tidak sebatas ramai di tahun politik, fungsi, dan kedudukan kelurahan lebih jelas.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Senin, 15 Oktober 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana kelurahan berasal dari pengurangan dana desa sebesar Rp 3 triliun. Pemerintah sebelumnya mengusulkan alokasi dana desa sebesar Rp 73 triliun. Dari Rp 73 triliun, sebesar Rp 3 triliun akan dialokasikan sebagai dana kelurahan.

Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1138850/fitra-tolak-rencana-dana-desa-dipotong-untuk-dana-kelurahan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "FITRA Tolak Rencana Dana Desa Dipotong untuk Dana Kelurahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.