Search

Pengelola Kawasan Industri Teluk Bintuni Dijamin Dapat Tax Holiday

Pemerintah masih mengkaji pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Bahkan rencananya, cakupan sektor industri penerima insentif tax holiday ini akan diperluas kembali.

"Iya, mau diperluas (sektor penerima tax holiday), karena itu memang sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang investasi di sana tidak terlalu banyak yang mau, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Darmin mengakui, saat ini masih banyak sektor yang belum banyak dilirik investor untuk menanamkan modal dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday. Atas dasar pertimbangan itulah, pemerintah mencoba memperluas kembali sektor-sektor yang sekiranya bisa menjadi andalan.

"Kayaknya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru, kami sangat fokus pada besi baja dan turunannya, kemudian petrokimia, farmasi. Di luar itu, kayaknya ada beberapa yang masih potensial untuk dimasukkan," kata Menko Darmin.

Dia menyebut, dalam hal ini pemerintah tidak ingin terlalu cepat memutuskan sektor mana saja yang menjadi potensial. Terlebih, pihaknya masih ingin mendalami lebih lanjut guna memastikannya.

"Memang kami me-review kembali. Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain," pungkas Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Jokowi ingin agar insentif tax holiday yang ditawarkan pemerintah bisa benar-benar menjadi daya tarik bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri.

Salah satunya mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan kewajiban pajaknya melalui tax holiday.

"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3651056/pengelola-kawasan-industri-teluk-bintuni-dijamin-dapat-tax-holiday

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengelola Kawasan Industri Teluk Bintuni Dijamin Dapat Tax Holiday"

Post a Comment

Powered by Blogger.