Search

Pemerintah Akan Susun Aturan P3K untuk Guru Honorer

JAKARTA - Pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengakomodasi para guru honorer yang tak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol Syafruddin mengatakan bahwa seleksi P3K akan berlangsung setelah tes CPNS berakhir.

BERITA TERKAIT +

"Pemerintah memberikan solusi (buat guru honorer) yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada ujian tidak lulus maka mengikuti P3K," kata Syarifuddin di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

 

Sistem P3K itu diterapkan lantaran pemerintah ingin mengabulkan aspirasi dari para guru honorer yang tak mendapat penghasilan yang cukup. Sebab, selama ini mereka hanya mendapat penghasilan seusai dengan upah minimum regional (UMR).

Purnawirawan jenderal bintang ini menilai jasa para guru honorer perlu mendapat apresiasi pemerintah. Terlebih, mereka sudah cukup lama mengabdi dan mendambakan menjadi PNS.

"Kerena itu proses panjang dilakukan. Yang paling penting perhatian negara tentu kepada rakyat," ucap dia.

Seleksi P3K itu, lanjut dia, bisa diikuti oleh siapapun, baik guru honorer, profesional maupun diaspora. Skema ini juga bisa ikuti oleh para guru yang sudah tak memenuhi syarat usia untuk ikut tes CPNS.

 

Namun, dia menekankan para guru honorer tetap harus mengikuti tes seperti CPNS. Pasalnya, itu diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan PP P3K itu masih dalam penggodokan, sehingga, belum dapat diketahui kapan PP itu diterbitkan.

Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani kini tengah menghitung kecukupan anggaran negara untuk membayar gaji P3K. "Ibu Menkeu minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk hitung kemampuan keuangan negara," tandasnya.

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/21/320/1953783/pemerintah-akan-susun-aturan-p3k-untuk-guru-honorer

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Akan Susun Aturan P3K untuk Guru Honorer"

Post a Comment

Powered by Blogger.