Search

OJK Coret 6 Perusahaan Fintech dari Status Terdaftar

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret enam perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending (P2P lending) hingga Agustus 2018.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan lima dari enam fintech P2P lending secara sukarela membatalkan tanda bukti terdaftarnya.

Lima fintech P2P lending yang dimaksud, antara lain PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto).


"Mereka berupaya memperbaiki agar tidak semakin menumpuk, jadi mereka secara sukarela ya," ungkap Hendrikus, Jumat (7/9).

Sementara, satu fintech P2P lending lainnya bernama PT Danakita Data Prima (DanaKita) dicabut status terdaftarnya oleh OJK.

"Nah, yang satu ini bersalah, tapi malah mengajukan proses perizinan. Ya kami tolak dan tanda terdaftar kami kembalikan," jelasnya.


Sejauh ini, lanjut Hendrikus, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin sebanyak 67 perusahaan. Sementara, terdapat 40 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran dan 38 lainnya menyatakan minat untuk mendaftar.

Jumlah rekening penyedia dana (lender) P2P lending hingga Juli 2018 naik 33,77 persen secara year to date (ytd) menjadi 135.025 entitas. Sementara, jumlah rekening peminjam (borrower) sejak awal tahun hingga Juli 2018 sebanyak 1.430.357.

Dalam hal ini, tingkat kredit macet atau rasio non performing loan (NPL) per Juli 2018 sebesar 1,4 persen dengan total penyaluran pinjaman sebesar Rp9,21 triliun.

(bir)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180907175957-78-328641/ojk-coret-6-perusahaan-fintech-dari-status-terdaftar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Coret 6 Perusahaan Fintech dari Status Terdaftar"

Post a Comment

Powered by Blogger.