Search

Kementerian Keuangan Tolak Usulan Subsidi Pemasangan Listrik

Kementerian Keuangan menolak rencana pemberian subsidi pemasangan listrik. Rencana ini sebelumnya diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan disetujui dalam rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, hal itu sebaiknya tidak masuk dalam pos subsidi, tapi anggaran belanja kementerian. "Kami usulkan untuk tidak masuk dari bagian subsidi. Kami tidak mau buka jenis subsidi baru," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/9). 

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha

Namun, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan anggaran itu sebaiknya tetap masuk subsidi. "Ini menyangkut keadilan. Bayangkan, ada kabel listrik di depan rumah tapi tidak bisa bayar. Ini mungkin sekali saja di 2019, kalau pun ada lagi nanti jumlahnya akan berkurang," kata dia. 

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta untuk membahas dengan Komisi VII. "Ini belum dibahas sekarang buat subsidi pasang baru listrik," kata dia.

Ada beberapa kelebihan jika pemasangan listrik itu masuk dalam subsidi. Efektivitas penggunaan dana dapat dikontrol pemerintah. Realisasi juga bisa sesuai jumlah pemasangan sambungan baru 450 VA. 

Di sisi lain, opsi ini juga memiliki kekurangan munculnya jenis subsidi baru. Ini berpotensi menambah beban anggaran dalam jangka panjang. Selain itu, akan ada konsekuensi penambahan belanja mengikat, yaitu pendidikan sebesar 20% dan kesehatan 5%. Opsi ini juga berpotensi menambah defisit.

Opsi melalui pos belanja yang diajukan Kementerian Keuangan juga memiliki keuangan yakni sesuai dengan bagan akun penganggaran di mana bantuan tersebut dapat ditampung dalam belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau pemerintah daerah. Bisa juga berupa bantuan sosial penanggulangan kemiskinan.

Akan tetapi, opsi belanja juga terdapat kekurangan. Salah satunya berpotensi meningkatkan defisit.  

Selain opsi belanja subsidi, ada penyertaan modal negara (PMN) pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pilihan lainnya ialah melalui belanja kementerian lembaga melalui bantuan sosial (bansos) atau belanja barang. 

(Baca: Pertama Kali, Pemerintah Tetapkan Subsidi Pemasangan Listrik)

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Komisi VII menyepakati subsidi pemasangan sambungan listrik 450 Volt Ampere (VA) untuk tahun depan. Nilainya Rp 1,21 triliun dengan target 2,4 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Let's block ads! (Why?)

https://katadata.co.id/berita/2018/09/19/kementerian-keuangan-tolak-usulan-subsidi-pemasangan-listrik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Keuangan Tolak Usulan Subsidi Pemasangan Listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.