Search

Kemenkeu Tolak Usulan Subsidi Pasang Listrik Baru

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati adanya subsidi pasang baru listrik (SPBL) pelanggan 450 volt ampere (va) di 2019.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan mengusulkan bantuan pasang baru listrik tersebut tidak dimasukan sebagai subsidi. Subisdi listrik di 2019 telah ditetapkan oleh Banggar dan Kemenkeu sebesar Rp62,107 triliun, namun belum termasuk anggaran untuk SPBL pelanggan 450 VA.

BERITA TERKAIT +

"Kami usulkan untuk tidak masuk dari bagian subsidi, karena kami tidak mau buka jenis subsidi baru," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara dalam rapat di Banggar, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

 

Menurut Suahasil bila biaya bantuan pemasangan listrik ingin dialokasikan, maka dapat dimasukkan dalam pos anggaran belanja. "Jadi tiap tahun di review, bukan subsidi yang setiap tahun muncul terus menerus," imbuhnya.

Di sisi lain, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, target SPBLdi 2019 sebanyak 2,4 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu, menyesuaikan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Maka dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI disepakati biaya SPBL sebesar Rp1,2 triliun.

"Dengan masing-masing rumah tangga sebesar Rp500.000," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dirinya pun mengusulkan untuk dana tersebut bisa menjadi bagian dari belanja subsidi pemerintah. "Bayangkan, ada kabel listrik di depan rumah tapi tidak bisa bayar (pemasangan). Ini mungkin sekali saja di 2019, kalau pun ada lagi nanti jumlahnya akan berkurang," jelas dia.

Sementara itu, menurut Rida, opsi belanja subsidi memiliki kelebihan efektivitas penggunaan dana dapat dikontrol pemerintah serta realisasi sesuai jumlah pemasangan sambungan baru 450 va.

 

Di sisi lain opsi ini memang memiliki kekurangan dengann jadi munculnya jenis subsidi baru dan berpotensi menambah beban anggaran dalam jangka panjang. Selain itu, akan ada konsekuensi penambahan belanja mengikat, yaitu pendidikan sebesar 20% dan kesehatan 5%. Opsi ini juga berpotensi menambah defisit.

Selain belanja subsidi, ada pula opsi dengan penyertaan modal negara (PMN) pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Juga terdapat opsi melalui belanja kementerian lembaga melalui bantuan sosial (bansos) atau belanja barang.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah pun meminta untuk membahas lebih lanjut dengan Komisi VII DPR RI.

"Ini belum dibahas sekarang buat subsidi pasang baru listrik, biar nanti dibahas di Komisi VII bersama dengan pemerintah," kata dia.

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/19/320/1952887/kemenkeu-tolak-usulan-subsidi-pasang-listrik-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu Tolak Usulan Subsidi Pasang Listrik Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.