Search

Kemelut Defist BPJS Kesehatan Ditambal Pakai Cukai Rokok

JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Maka dari itu, cukai rokok dipastikan menjadi salah satu alternatif pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT +

Berikut kemelut Defist BPJS Kesehatan Ditambal Pakai Cukai Rokok, yang dirangkum oleh Okezone Finance:

1. Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 BPJS Kesehatan Targetkan Kepesertaan Layanan JKN-KIS Awal 2019 Naik 95%

Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pemerintah pusat memperkirakan pada tahun ini jumlah penerimaan pajak rokok sekitar Rp13 triliun.

2. 50% Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Jokowi: Ini Bukan Tugas Mudah

Kepala Negara menjelaskan, Perpres yang telah dikeluarkan tersebut juga merupakan amanat undang-undang lantaran 50% dari cukai rokok dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

"‎BPJS sendiri kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup, apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai," ujar Jokowi.

Jokowi menerangkan bahwa penggunaan 50% cukai rokok untuk pelayanan kesehatan juga telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kepala daerah.

3. Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 17 September 2018.

Perpres ini dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

 BPJS Kesehatan Targetkan Kepesertaan Layanan JKN-KIS Awal 2019 Naik 95%

Di antara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini, yang menjadi sorotan dalam pemberitaan akhir-akhir ini adalah mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

4. Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Langkah menggunakan cukai rokok merupakan salah satu jurus yang diambil pemerintah. Sebelumnya, untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur daerah yang masih punya tunggakan akan dipotong dari dana transfer dan DAU.

Kemenkeu juga merilis PMK Nomor 222/2017 tentang penggunaan Bagi Hasil Cukai (BHC).

“Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kemenkumham,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.

(dni)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/21/320/1953754/kemelut-defist-bpjs-kesehatan-ditambal-pakai-cukai-rokok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemelut Defist BPJS Kesehatan Ditambal Pakai Cukai Rokok"

Post a Comment

Powered by Blogger.