JAKARTA - Bank Indonesia kebijakan membebaskan uang muka atau Down Payment (DP) pada pembelian rumah pertama tak berlaku pada nasabah dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pemerintah pusat atau daerah.
Kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) yang mulai berlaku 1 Agustus 2018 ini, tidak berkaitan bagi program pemerintah, pasalnya pemerintah memiliki aturan tertentu pada masyarakat.
"Pemerintah pasti berhati-hati dan program pemerintah lebih banyak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan banyak rambu-rambunya," ujar Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi bersama media di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/6/2018).
Oleh sebab itu, kebijakan pengadaan hunian bagi MBR ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hal terpenting sudah memenuhi aturan, baik ketersediaan bank yang membiayai maupun developer.
"Apa banknya mau tanpa uang muka atau tidak. Dari dulu boleh, kita serahkan. Pemerintah lebih hati-hati, lebih banyak rambu-rambunya," kata dia.
Filia menjelaskan kebijakan penyesuaian LTV sudah dilakukan sejak 2012, sehingga aturan baik pengetatan rasio kredit maupun pembebasan rasio kredit yang akan berlaku, bukanlah inisiasi dari program pemerintah.
Oleh sebab itu, bila terdapat program pemerintah yang juga turut membebaskan uang muka bagi masyarakat, hal tersebut bisa berlaku jika memang terdapat perbankan yang bersedia.
"Kita lihatnya makroprudensial, yang besar bukan satu-satu kepentingan. Dari awal memang sudah tidak kami atur, kita serahkah (ke pemerintah). Kita tahu kalau pemerintah punya kepentingan untuk masyarakat banyak. Silakan direalisasikan, sudah terjadi di 2012, bukan sekarang," pungkasnya.
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/07/02/470/1916849/bi-tegaskan-kpr-tanpa-dp-tak-berkaitan-dengan-program-pemerintahBagikan Berita Ini
0 Response to "BI Tegaskan KPR Tanpa DP Tak Berkaitan dengan Program Pemerintah"
Post a Comment