loading...
Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.
"Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak lebih kurang 70 meter², rumah susun sekitar 21 meter², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
"Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih dari 70 meter² serta rumah susun tipe 22-70 meter²," jelasnya.
Seperti diketahui, BI memberikan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang diharap mampu menggairahkan sektor properti nasional. BI melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama. Sehingga perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI: Pelonggaran LTV Perhatikan Aspek Prudensial Perbankan"
Post a Comment