
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, M Zen Adv kepada Jawa Pos Radar Semarang, kemarin. “Dalam wajib belajar 9 tahun, sekolah negeri tak boleh memungut biaya apapun. Apalagi pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Karena itulah, anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini sangat setuju dengan penerapan sistem zonasi dalam pendidikan. Dengan zonasi tak ada lagi stratifikasi dan tak ada lagi dikotomi sekolah favorit/tidak favorit. “Sistem zonasi mendorong kegiatan belajar mengajar (KBM) semua sekolah memiliki output yang sama-sama berkualitas,” harapnya.
Meski begitu, ingatnya, rombongan belajar (Rombel) sekolah negeri harus dibatasi, jangan melebihi batas maksimal. Jika maksimal 12 rombel, ya jangan membuka 16 rombel. Hal ini untuk memberikan ruang kepada sekolah swasta. “Pemerintah harus memberikan perhatian kepada sekolah swasta, termasuk bantuan anggaran pendidikan. Karena sekolah swasta juga turut mendidik generasi bangsa ini,” katanya.
Diakuinya, sebenarnya sekolah swasta, tak meminta stimulan dari negara, namun sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan stimulan dari negara, melalui APBN maupun APBD. Yakni, berupa bantuan hibah, bantuan ruang kelas, bantuan komputer atau bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi sekolah atau madrasah swasta.
“Sebetulnya anggaran ada. Hanya butuh political will pemerintah, agar ada pemerataan dalam pemenuhan SPM. Negara tak boleh diskriminatif, semua harus dapat bantuan,” katanya.
Terpenting lagi, adalah lembaga pelopor nilai-nilai moral atau pembangunan karakter seperti madrasah diniyah (Madin), masjid, pesantren maupun Taman Pendidikan Al-quran (TPQ), perlu dihargai melalui APBN maupun APBD, hibah maupun BOP. Sebab alokasi bantuan dari CSR perusahaan/Baznas. “Ini perlu jadi perhatian serius,” tandasnya.
Dijelaskan Zen, angka partisipasi kasar (APK) Jateng kita hanya 76 persen, di bawah rata-rata nasional 78 persen. Artinya masih ada 24 anak yang harus melanjutkan SMA, namun tidak bisa sekolah. Sedangkan lingkungan tak memberikan akses pendidikan gratis. “Tragisnya mereka memilih bekerja, meski belum layak untuk bekerja. Harusnya, ini tanggung jawab negara agar lulusan SD dan MTs/SMP bisa melanjutkan sekolah lagi,” terangnya.
Sebenarnya, kata Zen, pengelola madrasah swasta tak meminta uluran tangan, tapi masyarakat punya hak untuk dapat stimulan dari negara melalui APBN dan APBD, karena telah membayar pajak. Minimal bantuan hibah atau bantuan ruang kelas, atau bantuan komputer, dan atau BOP. “Sebetulnya anggaran bantuan itu ada, hanya saja butuh political will pemerintah,” tandasnya.
Negara tak boleh diskriminatif, semua harus dapat bantuan dari APBN maupun APBD agar ada pemerataan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Termasuk madrasah diniyah (Madin) dan TPQ yang menjadi lembaga pelopor nilai-nilai moral atau pembangunan karakter.
Apalagi angka putus sekolah Jateng masih tinggi nomor 17 secara nasional. Data BPS, lama sekolah di Jateng 7.5 tahun untuk laki-laki dan perempuan 7 tahun. Artinya baru sampai kelas 1,5 SMP bagi laki-laki dan perempuan kelas 1 SMP. “Indeks pembangunan manusia (IPM) indikatornya adalah lama sekolah 7-7,5 tahun, usia harapan hidup (UHH) dan sektor pendidikan. Ternyata hasilnya, pendidikan Jateng masih mahal. IPM Jateng, di bawah Jatim dan Jabar. Apalagi DIJ yang pendidikannya lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Joko Hariyanto SE MM menerima aspirasi masyarakat yang berharap dana bantuan sosial (Bansos) diberikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. “Masyarakat berhak mendapatkan perhatian dari negara melalui bansos,” katanya.
(sm/ida/ap/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekolah Negeri Wajib Terima Siswa dari Keluarga Miskin"
Post a Comment